Jumhur ulama sepakat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat. Sehingga mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam. Pendapat yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat termasuk pendapat yang lemah dan menyendiri dari apa yang sudah disepakati oleh jumhur ulama. Sehingga kalaupun kita menerimanya, kita pun harus tahu bahwa jumhur ulama tidak mengharamkan suara wanita.
Diantara dalil yang bisa digunakan untuk memastikan bahwa suara wanita bukan aurat adalah :
- Para istri nabi berbicara langsung dengan para shahabat, tanpa menggunakan perantara mahram atau juga tidak dengan tulisan. Aisyah ra ketika meriwayatkan hadist dari Rasulullah SAW, beliau berbicara langsung kepada para shahabat Rasulullah SAW.
- Rasulullah SAW berbicara langsung juga dengan para wanita shahabiyah, juga tidak menggunakan perantaraan atau pun tulisan.
- Ketika Rasulullah SAW berbai’at, beliau berbica dengan para wanita secara langsung.
- Rasulullah SAW punya satu hari khusus untuk mengajarkan para wanita ilmu-ilmu agama. Dan pengajaran ini diberikan langsung oleh Rasulullah SAW tanpa perantaraan para istrinya.
- Rasulullah SAW dan beberapa shahahat diriwayatkan pernah mendengar nyanyian yang dinyanyikan para wanita anshar. Dan beliau tidak melarang mereka dari bernyanyi.
Maka dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang wanita bersuara di depan orang laki-laki, karena suara mereka bukan termasuk aurat.
Namun tentu saja bila dalam bersuara itu para wanita melakukan rayuan, atau mendesah-desahkan suaranya, apalagi bergoyang pinggul yang akan melahirkan birahi para lelaki, sampailah kepada keharamannya. Sebab itu sudah merupakan bagian dari fitnah wanita.
0 komentar:
Posting Komentar