Muntah Pada Saat Puasa - Apakah jika muntah (cukup banyak) karena sakit atau masuk
angin, puasa orang tersebut batal?
Istiqa` atau memuntahkan adalah bila seseorang melakukan
sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari
ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan
tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasarnya
tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat
membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat
berpuasa.
Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak
seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Muntah
yang membatalkan puasa hanyalah muntah yang disengaja oleh pelakunya.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاءُWallahu A`lam Bish-shawab
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menggantikan (puasanya). Akan tetapi, barangsiapa sengaja muntah, maka ia wajib megganti (puasanya).” (HR. Lima Ahli Hadits)
0 komentar:
Posting Komentar