Bahkan banyak diantara mereka yang melarang wanita keluar rumah tanpa mahram, wajib menggunakan cadar dan tidak boleh masuk ke tempat yang disitu ada percampuran laki-laki dan wanita. Tapi ada juga yang tidak mewajibkan cadar serta masih mentolelir wanita untuk bisa keluar rumah untuk kepentingannya seperti sekolah, kuliah, mengajar dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagai wanita.
Misalnya seorang dokter wanita tentu wajib hukumnya bekerja di luar rumah agar bisa melayani pasien wanita.
Maka ketentuan mutlak yang mengharamkan wanita untuk keluar rumah sebenarnya kurang terlalu tepat. Sebab ada banyak sekali pekerjaan yang lebih tepat bahkan harus dikerjakan oleh wanita.
Maka begitu juga dengan pakaian yang dipakainya, bisa saja dalam sebuah komunitas tertentu, model busana itu dianggap sudah sangat baik, tetapi oleh komunitas lainnya dianggap berlebihan.
Maka pakai kerudung berwarna merah menyala dengan dilengkapi beragam asesoris bisa dianggap keluar dari aturan dan etika. Namun pada komunitas lainnya, bisa saja dianggap biasa-biasa saja. Disini diperlukan kearifan dalam menilai situasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun intinya yang ingin kami sampaikan adalah bahwa masalah bersolek, berhias atau tabarruj itu dipahami oleh banyak orang dengan pandangan yang beragam, dari yang paling ketat sampai yang paling longgar.
Dan perbedaan seperti itu syah-syah saja. Yang jelas tabarruj itu tidak boleh, sebab secara tegas Allah SWT telah melarangnya dalam Al-Quran Al-Kariem
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab : 33)
Tetapi masalahnya adalah :
seperti apakah tabarruj itu ?
Dan apa saja batasannya ?
Masing-masing punya pendirian sendiri-sendiri.
Ada yang mengatakan bahwa warna jilbab yang terang dan mencolok seperti merah, pink atau warna-warna cerah itu termasuk tabarruj, tetapi tentu saja sangat subjektif. Sebab pakai hitam sekalipun bisa juga menjadi tabarruj.
Bukankah sebagian wanita malah akan tampak jauh lebih cantik bila pakai hitam ?
Sebab pada dasarnya wanita itu memang diciptakan indah di mata laki-laki. Maka dari itu akan terlalu sulit bila kita terlalu bermain dengan subjektifitas masing-masing dalam masalah hukum.
Sebaiknya kita kembali kepada syarat dasar dari busana muslimah yang sederhana saja yaitu :
- menutup seluruh aurat
- tidak tembus pandang
- tidak membentuk lekuk tubuh dan terbuka pada bagian aurat tertentu.
Sedangkan masalah warna, motif, model dan seterusnya, kita kembalikan saja kepada masing-masing kebiasaan dan ‘urf-nya.
Hi, I was the publisher of this blog. All of this I provide for you. contains ideas daily and my personal lifestyle. it is proper we share, because it is in accordance with the motto of my life; "Helpful for others" and "Tell goodness though only for palm seeds"
0 komentar:
Posting Komentar