Puasa Untuk Lansia dan Orang dengan Kecelakaan - Apa konsekuensi bagi lansia yang tidak kuat untuk saum dan
Bagaimana hukumnya seorang yang telah mengalami kecelakaan fisik dan ketika ia
saum tidak kuat, kemungkinan ada organ tertentu yang terganggu?
Orang yang sudah tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa,
maka tidak ada kewajiban untuk berpuasa Ramadhan baginya. Cukup dengan membayar
fidyah saja.
“... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin
sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar
satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah
sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai
dengan kebiasaan makannya sendiri. Yang diwajibkan membayar fidyah adalah :
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namu menurut Imam Syafi`i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha` puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha`.
- Orang yang meninggalkan kewajiban meng-qadha` puasa Ramadhan tanpa uzur syar`i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha`nya sekaligus membayar fidyah.
Berapa ukuran fidyah itu ?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran
fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu
mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah
mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan
setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan
malam hingga kenyang.
Wallahu A`lam Bish-shawab
0 komentar:
Posting Komentar