ads slot

Latest Posts:

Muntah Pada Saat Puasa

Muntah Pada Saat Puasa - Apakah jika muntah (cukup banyak) karena sakit atau masuk angin, puasa orang tersebut batal?
Istiqa` atau memuntahkan adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasarnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa.
Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Muntah yang membatalkan puasa hanyalah muntah yang disengaja oleh pelakunya.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menggantikan (puasanya). Akan tetapi, barangsiapa sengaja muntah, maka ia wajib megganti (puasanya).” (HR. Lima Ahli Hadits)
Wallahu A`lam Bish-shawab 
Share on Google Plus

About Unknown

Hi, I was the publisher of this blog. All of this I provide for you. contains ideas daily and my personal lifestyle. it is proper we share, because it is in accordance with the motto of my life; "Helpful for others" and "Tell goodness though only for palm seeds"
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar